Sabtu, 02 Februari 2013

Batasan Umur PP 18/1984 Tinju Pro Tak Lagi Jadi Acuan


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak lagi menggunakan PP Nomor 18/1984, yang menyatakan bahwa usia atlet untuk terjun ke dunia profesional adalah 18 tahun. Alasannya, peraturan tersebut bisa mematikan peluang atlet untuk menjadi petinju pro di usia dini.
Demikian disampaikan Ketua Harian BOPI, Haryo Yuniarto, ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (1/2/2013).  
Menurut Haryo, terkait kematian petinju Tubagus  Sakti pada usia 17 tahun, bukan merupakan pelanggaran terhadap PP Nomor 18.
Haryo mengaku bahwa saat ini BOPI menggunakan Undang-Undang Sistem Keolahraagaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, sebagai acuan penyelenggaraan setiap event olahraga yang professional.
"Banyak pihak yang selalu mengaitkan kematian Tubagus sebagai akibat terjadinya kelalaian terhadap PP 18. Padahal peraturan tersebut saat ini tidak lagi digunakan. Apabila mengacu pada peraturan tersebut, maka regenerasi atlet di setiap cabang olahraga untuk memasuki dunia profesional menjadi terhambat," kata Haryo.
Haryo menjelaskan, dalam UU SKN hanya mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap syarat-syarat bagi penyelenggara olahraga yang professional. Namun tidak dimasukkan mengenai batasan umur bagi atlet untuk terjun di olahraga professional.
Editor :
Agus Mulyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar